Jalan Kucing adalah jalan dalam perumahan padat penduduk sepanjang kurang lebih 400m. jalan ini dihuni oleh warga2 menengah ke bawah. di jalan tersebut terdapat sebuah SD dan mesjid. Jalan ini biasa digunakan sebagai jalan tikus bagi pekerja2 dan pelajar dari sebua perumahan yang besar menuju kota.
jalan kucing semakin hari semakin banyak dilewati kendaraan karena berita mengenai jalan jalan tersebut dapat dijadikan alternatif kian menyebar. Hal ini berakibat kebisingan dan berbahaya bagi siswa SD di jalan tersebut. banyaknya kendaraan yang lewat juga menyebabkan polusi yang berbahaya bagi kesehatan warga. begitu juga degan kondisi jalan yang mudah rusak karena sering dilewati kendaraan.
Untuk mengurangi jumlah dan keepatan kendaraan yang lewat, ketua RT berinisiatif untuk membuat polisi tidur, tetapi tiap KK diwajibkan beriur sejumlah besar uang yang diperkirakan akan memberatkan warga. Dan juga, jika poisi tidur dibuat, tak hanya kendaraan pendatang saja yang mudah rusak, kendaraan penduduk (sekitar 30 motor dan 5 mobil) juga menjadi mudah rusak.
Polisi tidur juga dapat menyebabkan keterlambatan dan ketidaknyamanan pengguna jalan. Kemudian proses pembuatan menyebabkan transportasi terganggu untuk sementara.
Naaaaahhh,,, menurut etika, pantaskah polisi tidur di Jalan Kucing dibuat????
jawab:
1) Egoisme Etical
Keputusan : Membuat Polisi Tidur
Alasan : Keselamatan lebih penting dari apapun juga
2) Utilitarianisme
Fungsi Objektif Kebahagiaan:
Komunitas Poin kepentingan
+(8) mengurangi kebisingan 15
+(10) mencegah kecelakaan anak sekolah 20
+(5) megurangi kerusakan jalan 2
+(8) mengurangi polusi dan penyakitnya 3
-(10) biaya pembuatan 5
-(8) kerusakan bagi kendaraan warga 2
-(10) keterlambatan dan ketidaknyamanan 15
-(3) proses pembuatan 1
total: 8*15+10*20+5*2+8*3-10*5-8*2-10*15-3*1
= 135
Kesimpulan : Polisi tidur harus dibuat. dengan catatan minimal di dekat sekolah dan mesjid dan tiap 100 meter.
3) Analisis Hak
Audience :
a. Masyarakat dewasa
b. Pelajar + mahasiswa
c. Anak2x +manula
d. Ibu rumah tangga
e. Pejalan kaki
f. Pengendara
Jika dibuatkan polisi tidur, hak yang dilanggar:
- Hak untuk memakai jalan dngan lancar bagi pengguna jalan
- Hak untuk mendapat ketenangan, karena akan menambah kebisingan
Jika tidak dibuatkan polisi tidur:
- Hak untuk mendapat keamanan bagi anak2
-Hak untuk mendapat keamanan bagi manula
-Hak untuk mendapat keamanan bagi pengendara itu sendiri
Kesimpulan : dibuatkan polisi tidur
Monday, September 17, 2007
polisi tidur
Dilemparkan oleh uing pada 11:03 PM
Label: an engineer's early time
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment